Istilah dalam Reksadana (II)
July 26, 2008
DANA AWAL/SPONSOR
Dana awal yang disetor oleh Pemodal sebagai salah satu syarat dalam pembentukan sebuah Reksadana. Biasanya, pihak sponsor mendapatkan manfaat pembebasan biaya yang pada umumnya dikenakan pada Pemodal biasa. Menurut peraturan Bapepam, pihak sponsor tidak diperkenankan menarik dananya hingga satu tahun, sejak tanggal dana dinyatakan efektif.
DIVERSIFIKASI INVESTASI
Adalah penempatan investasi ke berbagai pihak dengan maksud untuk mengurangi resiko investasi. Sesuai peraturan Bapepam, Reksadana tidak diperkenankan untuk menempatkan dananya lebih dari 10% dari dana yang dikelola kepada satu pihak.
DEPOSITO BERJANGKA
Simpanan pihak ketiga pada bank, yang menurut perjanjian pihak penyimpan dengan bank, penarikannya hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu dengan pembayaran bunga yang sudah ditentukan. Penempatan Deposito Berjangka dalam jumlah yang besar memungkinkan sebuah Reksadana memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
DIVIDEN
Merupakan bagian laba yang dibayarkan oleh Emiten kepada pihak pemegang saham sebagai pembagian keuntungan. Dalam hal Reksadana dapat juga dilakukan pembagian keuntungan dalam bentuk uang tunai atau penambahan unit jika diinvestasikan kembali.
EFEK
Surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
EFEK EKUITAS/SAHAM
Adalah surat berharga sebagai bukti bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Masyarakat atau Reksadana dapat turut memiliki bagian dari suatu perusahaan yang sudah go-publik dengan membeli saham melalui Penawaran Umum Perdana atau pada secondary market di lantai bursa. Pemegang saham mengharapkan keuntungan berupa capital gain jika harga jual saham lebih tinggi dari harga pada waktu dibeli serta dividen yang dibagikan oleh perusahaan.
EFEK PENDAPATAN TETAP
Adalah surat berharga yang umumnya bersifat hutang yang memberikan pembayaran secara teratur menurut tingkat suku bunga yang telah ditentukan sejak diterbitkannya surat berharga tersebut hingga jatuh tempo, dimana jumlah nominal hutang dibayarkan penuh. Obligasi dan Surat Berharga Komersial adalah contoh-contoh dari Efek Pendapatan Tetap.
EMITEN
Pihak yang melakukan penawaran umum. Dengan kata lain, perusahaan yang mengeluarkan saham atau obligasi untuk dijual kepada masyarakat.
FIFO
Suatu istilah yang berarti “Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out)”. Dalam hal Reksadana, Manajer Investasi kadang menggunakan istilah FIFO berhubungan dengan Batasan Penjualan Kembali Unit-Unit Penyertaan. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari persentase tertentu dari NAB yang ditentukan oleh Manajer Investasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode siapa yang pertama mengajukan permohonan akan dilayani terlebih dahulu.
IHSG
Kependekan dari Indeks Harga Saham Gabungan. Perubahanan IHSG yang setiap hari diumumkan memberikan gambaran mengenai kinerja rata-rata saham secara keseluruhan. Perubahan IHSH untuk periode tertentu dijadikan tolak ukur atau pembanding kinerja portofolio investasi saham seperti Reksadana Saham, untuk periode yang sama.
IN-GOOD FUND
Dana yang sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan. Dalam hal Reksadana, untuk membeli Unit Penyertaan, dana yang akan diinvestasikan harus sudah diterima oleh Bank Kustodian sebelum jam 13.00 WIB untuk mendapatkan harga NAB/Unit Penyertaan pada hari bursa yang sama.
INSTRUMEN INVESTASI/EFEK
Merupakan produk-produk finansial yang ditransaksikan oleh Manajer Investasi dalam melakukan investasi, seperti obligasi, saham, surat hutang, deposito dan lain-lainnya.
Sumber : Buku “Reksadana, Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern”.
