Istilah dalam Reksadana (IV)

July 28, 2008

PASAR MODAL/BURSA EFEK

Adalah tempat dimana Emiten melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek lainnya serta dimana terjadi transaksi jual beli saham atau efek lainnya pada pasar kedua (secondary market) di antara Pemodal melalui Pialang (Broker). Pasar Modal dikelola oleh pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan pembeli dan penjual dengan tujuan memperdagangkan efek. Di Indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI).

PASAR UANG

Adalah sebuah pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga dengan jangka waktu kurang dari satu tahun, seperti surat berharga komersial, dll.

PENAWARAN UMUM

Adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Dalam hal Reksadana, Penawaran Umum adalah penjualan Unit Penyertaan secara terus-menerus hingga mencapai jumlah tertentu. Pada saat Penawaran Umum Perdana (hari pertama) Unit Penyertaan dijual dengan harga Rp 1.000,- dan selanjutnya harga Unit Penyertaan dijual sesuai dengan NAB/Unit Penyertaan pada hari bursa yang berkaitan.

PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Adalah bagian dari keuntungan investasi yang dihasilkan oleh Reksadana dan dibagikan kepada Pemodal pemegang Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi menentukan bagian dari jumlah pembagian keuntungan yang akan dibagikan. Pemodal dapat menanamkan kembali pembagian keuntungan dalam tambahan Unit Penyertaan atau menariknya dalam bentuk tunai.

PENJAMIN EMISI

Adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Atau dengan kata lain, penanggungan resiko finansial oleh suatu institusi finansial terutama resiko yang berhubungan dengan transaksi tertentu, dengan upah tertentu yang telah disetujui. Contoh yang umum adalah Penawaran Umum Saham suatu perusahaan, dimana jika saham yang ditawarkan tidak dapat terjual seluruhnya ke masyarakat, maka Penjamin Emisi akan membeli sisa saham tersebut dari perusahaan Emiten. Dalam hal ini, Penjamin Emisi akan memberikan jasa secara “Komitmen Penuh” (full commitment).

PEMODAL

Pemodal Reksadana adalah pihak yang membeli Unit Penyertaan Reksadana.

PERUSAHAAN EFEK

Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi. Untuk dapat melakukan kegiatan sebagai perusahaan efek harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Bapepam.

PERUSAHAAN PUBLIK

Adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,- atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

PERNYATAAN EFEKTIF

Adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh Bapepam berkenaan dengan Penawaran Umum suatu Efek setelah menerima Pernyataan Pendaftaran dari Emiten.

PERNYATAAN PENDAFTARAN

Adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum suatu Efek. Dalam hal Reksadana, Manajer Investasi mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk mendapatkan Pernyataan Efektif atas Reksadana yang akan ditawarkan kepada masyarakat.

PIALANG

Juga disebut Perantara Pedagang Efek. lihat Broker.

PORTOFOLIO

Kumpulan sekuritas finansial yang dimiliki oleh Pemodal. Biasanya seorang Pemodal ingin menyimpan beberapa sekuritas finansial yang berbeda (diversifikasi) untuk membagi resiko dan berusaha untuk mengkombinasikan sekuritas-sekuritas tersebut. Dalam hal Reksadana, Manajer Investasi membentuk Portofolio investasi sesuai kebijakan investasi yang telah dijelaskan dalam Prospektus.

PORTOFOLIO MANAJER

Dalam hal Reksadana, Portofolio Manajer adalah anggota dari tim pengelola investasi Reksadana yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan Portofolio investasi Reksadana.

PROSPEKTUS

Adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. Prospektus adalah seperti buku panduan, yang memberikan informasi penting, seperti ketentuan-ketentuan, tujuan-tujuan, resiko, biaya-biaya. Prospektus harus dimengerti oleh Pemodal sebelum memutuskan untuk membeli Efek yang ditawarkan.

Sumber : Buku “Reksadana, Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern”.

Post a Comment

Get my banner code or create a flash banner

© 2010 - Info Reksadana

Powered by WordPress
Designed by Shops UK
Blog Tools
Registrar Codes
XHTML Valid