Istilah dalam Reksadana (V)
July 28, 2008
REKSADANA
Adalah suatu wadah yang menghimpun dana dari masyarakat Pemodal. Dana yang terkumpul selanjutnya akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi sebagai pengelolanya ke dalam suatu Portofolio Efek berupa instrumen-instrumen keuangan. Manajer Investasi harus mempunyai ijin dari Bapepam serta mendapatkan Pernyataan Efektif sebelum melakukan Penawaran Umum kepada masyarakat Pemodal.
REKSADANA CAMPURAN
Adalah suatu Reksadana yang menanamkan modalnya pada Efek bersifat Ekuitas (saham) dengan efek bersifat hutang dengan komposisi di luar Reksadana Pendapatan Tetap dan Reksadana Saham.
REKSADANA PASAR UANG
Adalah suatu Reksadana yang menanamkan sebagian besar modalnya di Efek hutang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun, seperti deposito berjangka, surat berharga komersial jangka pendek, dll.
REKSADANA PENDAPATAN TETAP
Adalah suatu Reksadana yang menanamkan 80% dari dana yang dikelolanya dalam bentuk efek yang bersifat hutang seperti obligasi.
REKSADANA SAHAM
Adalah suatu Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola, ke dalam Efek yang bersifat Ekuitas.
REKSADANA TERBUKA BERBENTUK KIK
Adalah Reksadana yang menjual Unit Penyertaan kepada Pemodal dimana Unit Penyertaan tersebut dapat dijual kembali kepada Pemodal kepada Manajer Investasi.
REKSADANA TERBUKA BERBENTUK PERUSAHAAN
Adalah Reksadana yang menjual Saham kepada Pemodal dimana Saham tersebut dapat dijual kembali oleh Pemodal kepada perusahaan penerbit Reksadana.
REKSADANA TERTUTUP
Adalah suatu Reksadana berbentuk perusahaan yang menjual Saham kepada Pemodal melalui Penawaran Umum Perdana yang dicatatkan di Pasar Modal. Selanjutnya Pemodal hanya bisa menjual Saham perusahaan Reksadana tersebut kepada Pemodal lain pada pasar kedua (secondary market) di Pasar Modal, bukan kepada Perusahaan Penerbit Reksadana.
RISIKO PASAR (Market Risk/Systematic Risk)
Risiko pasar berkaitan dengan ketidakpastian kondisi makro ekonomi yang mempengaruhi instrumen-instrumen investasi secara keseluruhan dan merupakan risiko investasi yang tidak bisa dihilangkan melalui diversifikasi. Sebagai contoh, dalam kondisi resesi ekonomi, pengaruhnya akan dirasakan oleh seluruh pihak.
RISIKO UNIK (Unique Risk/Unsystematic Risk)
Risiko unik berkaitan dengan risiko individual masing-masing perusahaan yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Risiko ini disebut juga risiko tidak sistematik dan dapat dikurangi dengan melakukan diversifikasi investasi ke berbagai perusahaan.
RISIKO PREMIUM
Adalah besarnya kelebihan laba rata-rata suatu portofolio investasi di atas laba rata-rata yang dihasilkan oleh investasi bebas risiko. Sebagai contoh bila laba rata-rata suatu portofolio saham selama satu tahun adalah 20% dan laba rata-rata investasi pada SBI adalah 10%, maka Risiko Premium Investasi di Saham adalah 20% - 10% = 10%.
Sumber : Buku “Reksadana, Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern”.
